Advertisements:
dana yang dihimpun Bursa Berjangka dari Pialang Berjangka yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada Nasabah bukan Anggota Bursa Berjangka karena cidera janji dan atau kesalahan yang dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka dalah kedudukannya sebagai Pialang Berjangka.