Advertisements:
dana yang harus disetorkan Pialang Berjangka kepada Bappebti sebagai salah satu syarat untuk menjadi Pialang Berjangka yang berhak menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri, yang digunakan untuk membayar ganti rugi Nasabah akibat cidera janji yang dilakukan Pialang Berjangka yang bersangkutan