Advertisements:
kekuasaan untuk mempengaruhi jalannya perusahaan, kecuali dalam hal kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di dalam perusahaan tersebut. Dalam hal Perseroan Terbatas, pihak yang memiliki kepentingan dalam efek yang besarnya lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah hak suara pada perseroan terbatas dianggap mengendalikan Perseroan Terbatas tersebut, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan pengendalian, sedangkan pihak yang memiliki kepentingan dalam efek kurang dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah hak suara pada Perseroan Terbatas dianggap tidak mengendalikan Perseroan terabatas tersebut, Kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan melakukan pengendalian.