KATAKAMUS.ID

   Advertisements:

Asuransi Sosial (Social Insurance)

usaha asuransi jiwa dan nonjiwa (kerugian) yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh / segolongan masyarakat untuk tujuan sosial. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut perusahaan menghimpun dana melalui pungutan iuran / sumbangan wajib dari masyarakat. Dari dana yang terkumpul tersebut, pihak asuransi akan memberikan santunan kepada anggota masyarakat yang berhak menerimanya (pihak tertanggung).



Kamus Bahasa Indonesia

Kamus Psikologi

Bahasa Jawa - Indonesia

Bahasa Indonesia - Jawa

Sinonim Kata

Akronim Kata

Kamus Aceh

Kamus Farmasi

Kamus Sansekerta

Istilah Kedokteran

Istilah Hukum

Istilah Ekonomi

Istilah Biologi

Kumpulan Kata-kata Semangat

Kumpulan Kata-kata Gaul

Kumpulan Tebakan Lucu

Kumpulan Peribahasa Indonesia

Kumpulan Status WA

Kumpulan Status Lucu

Kumpulan Status

Artikel

Arti Nama

Pencipta Lagu

Tutorial Origami