Advertisements:
Asuransi Sosial (Social Insurance)
usaha asuransi jiwa dan nonjiwa (kerugian) yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh / segolongan masyarakat untuk tujuan sosial. Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut perusahaan menghimpun dana melalui pungutan iuran / sumbangan wajib dari masyarakat. Dari dana yang terkumpul tersebut, pihak asuransi akan memberikan santunan kepada anggota masyarakat yang berhak menerimanya (pihak tertanggung).