Advertisements:
asuransi yang menjamin kerugian / kerusakan atas kendaraan bermotor akibat kendaraan bermotor tersebut hilang atau mengalami kecelakaan, baik yang bersifat kerusakan keseluruhan (Total Loss), atau kerusakan sebagian (Partial Loss), hilang ataupun tanggung jawab hukum pihak ketiga