Advertisements:
Kamus Istilah kesehatan » Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Tenaga kesehatan yang berkedudukan bukan pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat berwenang pada sarana pelayanan kesehatan tertentu sebagai tempat pelaksanaan masa bakti
Berikut ini adalah arti istilah Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berarti Tenaga kesehatan yang berkedudukan bukan pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat berwenang pada sarana pelayanan kesehatan tertentu sebagai tempat pelaksanaan masa bakti.
Akseptor KB Aktif (Current User = CU)
Akseptor yang pada saat ini memakai kontrasepsi untuk menjarangkan kehamilan...
Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi
Alat kesehatan yang menggunakan sumber listrik AC atau DC untuk...
AMP-KB = Audit Medik Pelayanan Keluarga Berencana
Suatu proses kajian kasus medik KB yang sistematis dan kritis...
AMR (Anti Microbial Resistant)
Terjadinya resitensi kuman terhadap antibiotik akibat penggunaan antibiotik yang tidak...
APIKES = Akademi Perekam Informasi Kesehatan
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Perekam Informasi...