Advertisements:
Kamus Istilah kesehatan » STR (Surat Tanda Registrasi)
STR (Surat Tanda Registrasi)
Dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun.
Berikut ini adalah arti istilah STR (Surat Tanda Registrasi) yang berarti Dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun..
Alat Kesehatan Diagnostik in vitro
Peralatan, baik digunakan tunggal maupun dalam kombinasi, ditujukan oleh pabrikannya...
APKESI (Asosiasi Peneliti Kesehatan Indonesia)
Organisasi profesi ilmiah di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan.