Advertisements:
Kamus Istilah kesehatan » PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak
PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak
PKPS-BBM meliputi tiga bidang, yaitu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pedesaan. Dalam bidang pendidikan, PKPS -BBM meliputi duajenis kegiatan, yaitu (i) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan wajib belajar pendidikan sembilan tahun, dan (ii) Bantuan Khusus Murid (BKM) untuk siswa SMA/SMK/MA/SMLB negeri dan swasta. Sementara di bidang kesehatan, program dimaksud terdiri dari (i) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJPKMm) di Puskesmas beserta jaringannya, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan rawat inap kelas III di RS Pemerintah maupun swasta yang ditunjuk. Dana disalurkan melalui PT. Askes, dan (ii) Program penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rujukan kelas III RS yang dijamin Pernerintah, dengan dana yang disalurkan melalui Kuasa Pengguna Anggaran yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan dalarn bidang infrastruktur pedesaan, berupa pembangunan infrastruktur di desa-desa tertinggal.
Berikut ini adalah arti istilah PKPS-BBM = Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak yang berarti PKPS-BBM meliputi tiga bidang, yaitu pendidikan, kesehatan dan infrastruktur pedesaan. Dalam bidang pendidikan, PKPS -BBM meliputi duajenis kegiatan, yaitu (i) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan wajib belajar pendidikan sembilan tahun, dan (ii) Bantuan Khusus Murid (BKM) untuk siswa SMA/SMK/MA/SMLB negeri dan swasta. Sementara di bidang kesehatan, program dimaksud terdiri dari (i) Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJPKMm) di Puskesmas beserta jaringannya, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan rawat inap kelas III di RS Pemerintah maupun swasta yang ditunjuk. Dana disalurkan melalui PT. Askes, dan (ii) Program penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rujukan kelas III RS yang dijamin Pernerintah, dengan dana yang disalurkan melalui Kuasa Pengguna Anggaran yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan dalarn bidang infrastruktur pedesaan, berupa pembangunan infrastruktur di desa-desa tertinggal..
Kehamilan yang berakhir prematur secara spontan (alamiah) pada usai embrio/...
Angka Kematian Menurut Umur = Age Specific Death Rate (ASDR)
Banyaknya kematian pada kelompok umur tertentu per seribu penduduk dalam...
BHD (Bantuan Hidup Dasar) pada orang dewasa
Tindakan yang dilakukan jika suatu keadaan ditemukan korban dengan penilaian...
Bone Marrow Puncture (BMP) = Aspirasi Sumsum Tulang
Suatu prosedur untuk mengambil darah dari sumsum tulang guna mendiagnosis...
Bone Mineral Density (BMD) = Kepadatan Mineral Tulang
Kepadatan mineral tulang (bone mineral density/BMD) dapat diukur pemindaian absorpsiometri...