Advertisements:
Kamus Istilah kesehatan » PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Izin P-IRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Sertifikat S-PIRT dikeluarkan oleh dinas dimana produksi itu dijalankan.
Berikut ini adalah arti istilah PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang berarti Izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Izin P-IRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Sertifikat S-PIRT dikeluarkan oleh dinas dimana produksi itu dijalankan..
Angka Kematian Bayi = Infant Mortality Rate (IMR)
Banyaknya kematian bayi berumur di bawah satu tahun per 1000...
APN (Asuhan Persalinan Normal)
Asuhan kebidanan pada persalinan normal yang mengacu kepada asuhan yang...