Advertisements:
Kamus Istilah kesehatan » Komisi Ilmiah Badan Litbangkes :
Komisi Ilmiah Badan Litbangkes :
Bagian dari Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah yangbertugas melaksanakan pembinaan Litbaiigkes bersama Panitia Pembina Ilmiah (PPI) Puslitbang melalui kegiatan sebagai berikut: 1) Memberi saran untuk peningkatan dan pengembangan kapasitas Litbangkes di Badan Litbangkes meliputi sumber daya manusia, prasarana dan sarana, sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta kerjasama lintas program/sektor. 2) Membantu penyusunan prioritas Litbangkes baik untuk tingkat nasional maupun regional. 3)Menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan berbagai pedoman untuk pelaksanaan penelitian kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien. 4) Mengkoordinasikan pembinaan perencanaan dan pelaksanaan Litbangkes yang pembiayaannya bersumber dari anggaran Badan Litbangkes dan dari luar Badan Litbangkes. 5) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan proposal, protokol, pelaksanaan penyusunan laporan akhir dan publikasi hasil Litbangkes. 6) Melakukan pembinaan terhadap PPI Puslitbang. 7) Mengeluarkan rekomendasi ilmiah pelaksanaan Litbangkes bagipenelitian yang pembiayaannya bersumber dari luar anggaran Badan Litbangkes. 8) Melaksanakan sosialisasi hasil-hasil Litbangkes. 9) Membina peneliti dalarn kajian hasil penelitian untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan pembangunan keseliatan. 10) Membuat laporan kegiatan kepada Ketua Komite Etik Litkes dan Ilmiah Badan Litbangkes.
Berikut ini adalah arti istilah Komisi Ilmiah Badan Litbangkes : yang berarti Bagian dari Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah yangbertugas melaksanakan pembinaan Litbaiigkes bersama Panitia Pembina Ilmiah (PPI) Puslitbang melalui kegiatan sebagai berikut: 1) Memberi saran untuk peningkatan dan pengembangan kapasitas Litbangkes di Badan Litbangkes meliputi sumber daya manusia, prasarana dan sarana, sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta kerjasama lintas program/sektor. 2) Membantu penyusunan prioritas Litbangkes baik untuk tingkat nasional maupun regional. 3)Menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan berbagai pedoman untuk pelaksanaan penelitian kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien. 4) Mengkoordinasikan pembinaan perencanaan dan pelaksanaan Litbangkes yang pembiayaannya bersumber dari anggaran Badan Litbangkes dan dari luar Badan Litbangkes. 5) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan proposal, protokol, pelaksanaan penyusunan laporan akhir dan publikasi hasil Litbangkes. 6) Melakukan pembinaan terhadap PPI Puslitbang. 7) Mengeluarkan rekomendasi ilmiah pelaksanaan Litbangkes bagipenelitian yang pembiayaannya bersumber dari luar anggaran Badan Litbangkes. 8) Melaksanakan sosialisasi hasil-hasil Litbangkes. 9) Membina peneliti dalarn kajian hasil penelitian untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan pembangunan keseliatan. 10) Membuat laporan kegiatan kepada Ketua Komite Etik Litkes dan Ilmiah Badan Litbangkes..
Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril
Alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau...
AMP = Audit Maternal Perinatal
Proses penelaahan bersama kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal...
ATRO = Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radiotherapi
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang teknik Radiodiagnostik...