Advertisements:
Kamus Istilah kesehatan » Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004)
Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004)
Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. (Sumber: Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)
Berikut ini adalah arti istilah Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) yang berarti Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. (Sumber: Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005).
Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang keperawatan
Pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara...
Antibodi,juga dikenal sebagai imunoglobulin,adalah protein besar berbentuk Y yang digunakan...
Kombinasi penerapan antara praktek dan prosedur oleh pekerja pada fasilitas...