Advertisements:
Kamus Istilah kesehatan » BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit)
BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit)
Merupakan unit nonstruktural pada Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat, bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan menjalankan tugasnya secara independen. (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit)
Berikut ini adalah arti istilah BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) yang berarti Merupakan unit nonstruktural pada Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat, bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan menjalankan tugasnya secara independen. (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit).
Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril
Alat kesehatan yang penggunaannya tidak memerlukan sumber listrik AC atau...
Anak penyandang post traumatic syndrome disorder (PTSD)
Trauma pada anak akibat bencana alam, perang, atau kerusuhan, anak-anak...
APIKES = Akademi Perekam Informasi Kesehatan
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Perekam Informasi...
Suatu penilaian untuk mengetahui tingkat adiksi seseorang yang dipengaruhi NAPZA...
ASUH = Awal Sehat Untuk Hidup Sehat
Suatu pendekatan yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan ibu, bayi dan...
BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
Badan atau Kantor yang tugasnya merencanakan tujuan/sasaran/indikator yang akan dicapai...
Seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan obat/ramuan...