penyitaan suatu cara yg dilakukan oleh pejabat-pejabat yg berwenang untuk menguasai sementara waktu barang-barang, milik terdakwa atau bukan, yg berasal dr/ada hubungannya dng tindak pidana yg dilakukan dan berguna untuk pembuktian
Akta Otentik: Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan
Akta: Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).