Apa arti istilah hukum

Istilah hukum » Apa arti istilah hukum

hukum

hukum peraturan-peraturan yg bersifat memaksa dl menentukan tingkah laku manusia di lingkungan masyarakat,dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib;
  • acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel; hukum perdataformal;
  • acara pidana hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiel; hukum pidana formal;
  • adat adat atau kebiasaan yg berakibat hukum;
  • administrasi negara keseluruhan aturan hukum yg menentukan cara negara sbg penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugas;
  • agraria keseluruhan kaidah hukum yg mengatur tentang bumi, air, dan angkasa;
  • perdata internasional keseluruhan peraturan dan keputusan hakim yg menunjukkan stelsel hukum yg berlakubagi warga negara dr dua negara atau lebih yg berbeda dl lingkungan kuasa, tempat, pribadi, dan persoalannya


Abolisi (abolitio, latin)

Abolisi (abolitio, latin): Hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Ad hoc

Ad hoc: Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu

Akibat hukum

Akibat hukum: Akibat yang diberikan oleh hukum atas suatu peristiwa hukum atau perbuatan dari subjek hukum.

Akta di bawah tangan

Akta di bawah tangan: Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris)

Akta Otentik

Akta Otentik: Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan

Akta

Akta: Dokumen hukum yang berkaitan dengan status perdata seseorang atau yang menunjukkan suatu fakta perdata (misal, akta kelahiran atau akta perceraian).


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian