Apa arti istilah Asuransi Jiwa (Life Insurance)

Istilah ekonomi » Apa arti istilah Asuransi Jiwa (Life Insurance)

Asuransi Jiwa (Life Insurance)

mencakup usaha perasuransian yang bergerak di bidang pertanggungan jiwa atas pemberian jaminan kepada seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh kematian, kecelakaan atau sakit, termasuk juga jaminan hari tua / masa depan. Kegiatan utamanya mengumpulkan dana baik yang berasal dari masyarakat umum maupun perusahaan-perusahaan melalui penjualan polis asuransi dan menanamkan kembali dana tersebut dalam bentuk deposito wajib, surat-surat berharga jangka pendek, penyertaan saham pada perusahaan yang “go-public” melalui pasar modal, serta pembelian surat-surat berharga lainnya, baik yang diselenggarakan oleh perusahaan pemerintah maupun swasta.


A Month Order (Amanat Sebulan)

amanat beli atau amanat jual yang hanya berlaku sampai hari bursa yang terakhir didalam bulan amanat diberikan

A Week Order (Amanat Mingguan)

amanat beli atau amanat jual yang hanya berlaku dalam satu minggu (sampai hari jumat di dalam pekan amanat diberikan)

Absolute Priority Rule (Peraturan Prioritas Mutlak)

peraturan tentang prioritas mutlak, bahwa si pemberi pinjaman harus didahulukan daripada yang lain atas segala tagihan hak milik. Peraturan tersebut memungkinkan perundingan jadwal pembayaran, menyusun kembali utang, dan tetap mengakui pinjaman kepada peminjam.

Acceleration principle (prinsip akselerasi atau percepatan)

teori pembelanjaan investasi yang beranggapan bahwa tingkat investasi ditentukan oleh tingkat kenaikan GNP.

Accountancy (Akuntansi)

profesi yang menggunakan teori tertentu, asumsi mengenai cara bertindak, peraturan cara mengukur dan prosedur untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi yang berguna tentang kegiatan dan tujuan yang menyangkut keuangan suatu organisasi. Akuntansi dibedakan antara Akuntansi untuk Perusahaan, Akuntansi untuk Pemerintah dan Akuntansi Makro atau Akuntansi Sosial.

Accountant (Akuntan)

seseorang yang mempunyai keahlian di bidang akuntansi. Perannya dibedakan antara Akuntan Intern yang bekerja pada suatu perusahaan, Akuntan Pemerintah yang bekerja pada negara dan Akuntan Publik yang memberikan jasa profesinya kepada masyarakat. Akuntan Negara dan Akuntan Publik baru bisa menjalankan profesinya setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.


katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian