Kamus Istilah kesehatan » Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Tenaga kesehatan yang berkedudukan bukan pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat berwenang pada sarana pelayanan kesehatan tertentu sebagai tempat pelaksanaan masa bakti
Berikut ini adalah arti istilah Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berarti Tenaga kesehatan yang berkedudukan bukan pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat berwenang pada sarana pelayanan kesehatan tertentu sebagai tempat pelaksanaan masa bakti.
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome)
Kumpulan berbagai gejala menurunnya kekebalan tubuh yang disebabkan oleh HIV...
AMDD (ASEAN Medical Device Directive)
Kesepakatan seluruh negara ASEAN dalam rangka penerapan standar dalam rangka...
Kajian terhadap perbedaan dan kesenjangan peran laki-laki dan perempuan, ketidakseimbangan...
Angka Kematian Neonatal = Neonatal Mortality Rate (NMR)
Jumlah kematian bayi di bawah usia 28 hari per 1000...
API = Annual Parasite Incidence
Jumlah penderita malaria dengan konfirmasi laboratorium positif terhadap populasi di...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian