Kamus Istilah kesehatan » Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)

Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)

Tenaga kesehatan yang berkedudukan bukan pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat berwenang pada sarana pelayanan kesehatan tertentu sebagai tempat pelaksanaan masa bakti

Berikut ini adalah arti istilah Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berarti Tenaga kesehatan yang berkedudukan bukan pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat berwenang pada sarana pelayanan kesehatan tertentu sebagai tempat pelaksanaan masa bakti.

gambar Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


Abate

Sejenis obat bubuk untuk membunuh jentik nyamuk. Adapun takaran penggunaannya:...


AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome)

Kumpulan berbagai gejala menurunnya kekebalan tubuh yang disebabkan oleh HIV...


AKZI = Akademi Gizi

Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang gizi


AMDD (ASEAN Medical Device Directive)

Kesepakatan seluruh negara ASEAN dalam rangka penerapan standar dalam rangka...


Analisis Gender

Kajian terhadap perbedaan dan kesenjangan peran laki-laki dan perempuan, ketidakseimbangan...


Angka Kematian Neonatal = Neonatal Mortality Rate (NMR)

Jumlah kematian bayi di bawah usia 28 hari per 1000...


API = Annual Parasite Incidence

Jumlah penderita malaria dengan konfirmasi laboratorium positif terhadap populasi di...


ARSGMPI

Asosiasi Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia


Artritis

Istilah umum bagi peradangan (inflamasi) dan pembengkakan di daerah persendian.


ARV = Antiretroviral

Obat-obat yang bekerja melawan retrovirus (misalnya HIV)



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian