Kamus Istilah kesehatan » PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Izin P-IRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Sertifikat S-PIRT dikeluarkan oleh dinas dimana produksi itu dijalankan.
Berikut ini adalah arti istilah PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang berarti Izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Izin P-IRT tersebut hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Sertifikat S-PIRT dikeluarkan oleh dinas dimana produksi itu dijalankan..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
Suatu batasan angka kecukupan zat gizi termasuk energi, protein, lemak,...
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Okupasi Terapi
Proses penelaahan sebab kesakitan dan kematian neonatal serta penatalaksanaannya dengan...
Balkesmas (Balai Kesehatan Masyarakat)
Unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan upaya kesehatan strata kedua, untuk...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian