Kamus Istilah kesehatan » Obat Keras (Daftar G)
Obat beracun yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia; obat berada baik dalam substansi maupun tidak. Obat Daftar G hanya boleh diserahkan kepada seseorang dengan resep dokter, kecuali bila digunakan untuk keperluan teknik. Resep yang mengandung obat Daftar G tidak boleh diulang.
Berikut ini adalah arti istilah Obat Keras (Daftar G) yang berarti Obat beracun yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia; obat berada baik dalam substansi maupun tidak. Obat Daftar G hanya boleh diserahkan kepada seseorang dengan resep dokter, kecuali bila digunakan untuk keperluan teknik. Resep yang mengandung obat Daftar G tidak boleh diulang..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
Keterlibatan penuh pasien dalam penyembuhan dirinya baik melalui kepatuhan atas...
Alat Pacu Jantung = AED (Automated Electric Defribilator)
Suatu alat elektronik yang kecil dan mudah dibawa kemana-mana. Kegunaan...
Anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan...
Angka Kematian Bayi = Infant Mortality Rate (IMR)
Banyaknya kematian bayi berumur di bawah satu tahun per 1000...
Angka Kematian Menurut Umur = Age Specific Death Rate (ASDR)
Banyaknya kematian pada kelompok umur tertentu per seribu penduduk dalam...
AV (Autopsi Verbal) = Verbal Autopsy
Suatu penelusuran rangkaian peristiwa, keadaan, gejala, dan tanda penyakit yang...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian