Kamus Istilah kesehatan » STR (Surat Tanda Registrasi)

STR (Surat Tanda Registrasi)

Dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun.

Berikut ini adalah arti istilah STR (Surat Tanda Registrasi) yang berarti Dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun..

gambar STR (Surat Tanda Registrasi)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


Adinkes

Asosiasi Dinas Kesehatan


Alat Kesehatan Tidak Memenuhi Syarat

Alat kesehatan asli yang diproduksi tidak sesuai standar yang telah...


Analisis Penanggulangan Bencana

Suatu analisa dimana kerawanan suatu masyarakat diekspresikan dengan tinggi rendahnya...


Anorexia Nervosa

Penderita anorexia nervosa makan dalam jumlah sangat sedikit dan berolahraga...


ARSADA

Asosiasi Rumah Sakit Daerah


ASUH = Awal Sehat Untuk Hidup Sehat

Suatu pendekatan yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan ibu, bayi dan...


ATEM = Akademi Teknik Elektromedik

Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Teknik Elektromedik


Bayi biru

Bayi yang memiliki semburat biru di kulit mereka (sianosis) yang...


Bayi tabung = In Vitro Fertilization (IVF)

Proses pembuahan sel telur yang terjadi di luar tubuh; sel...


BMR

Basal Metabolic Rate



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian