Kamus Istilah kesehatan » STR (Surat Tanda Registrasi)
Dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun.
Berikut ini adalah arti istilah STR (Surat Tanda Registrasi) yang berarti Dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
Alat Kesehatan Tidak Memenuhi Syarat
Alat kesehatan asli yang diproduksi tidak sesuai standar yang telah...
Analisis Penanggulangan Bencana
Suatu analisa dimana kerawanan suatu masyarakat diekspresikan dengan tinggi rendahnya...
ASUH = Awal Sehat Untuk Hidup Sehat
Suatu pendekatan yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan ibu, bayi dan...
ATEM = Akademi Teknik Elektromedik
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Teknik Elektromedik
Bayi tabung = In Vitro Fertilization (IVF)
Proses pembuahan sel telur yang terjadi di luar tubuh; sel...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian