Kamus Istilah kesehatan » SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)
Sebuah sistem jaminan sosial yang ditetapkan di Indonesia dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. SJSN ini bertujuan untuk memenuhi dasar hidup yang layak. Konsep pelaksanaan SJSN adalah dengan membayar iuran yang dilakukan setiap bulan oleh tiap rakyat, maka rakyat tersebut akan mendapatkan jaminan kesehatan.
Berikut ini adalah arti istilah SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang berarti Sebuah sistem jaminan sosial yang ditetapkan di Indonesia dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. SJSN ini bertujuan untuk memenuhi dasar hidup yang layak. Konsep pelaksanaan SJSN adalah dengan membayar iuran yang dilakukan setiap bulan oleh tiap rakyat, maka rakyat tersebut akan mendapatkan jaminan kesehatan..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder)
Gangguan perkembangan dalam peningkatan aktivitas motorik anak-anak hingga menyebabkan aktivitas...
Alat Kesehatan Tidak Memenuhi Syarat
Alat kesehatan asli yang diproduksi tidak sesuai standar yang telah...
BKPM = Balai Kesehatan Paru Masyarakat
Unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota/ Propinsi/ Pusat yang...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian