Kamus Istilah kesehatan » Obat Keras (Daftar G)
Obat beracun yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia; obat berada baik dalam substansi maupun tidak. Obat Daftar G hanya boleh diserahkan kepada seseorang dengan resep dokter, kecuali bila digunakan untuk keperluan teknik. Resep yang mengandung obat Daftar G tidak boleh diulang.
Berikut ini adalah arti istilah Obat Keras (Daftar G) yang berarti Obat beracun yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia; obat berada baik dalam substansi maupun tidak. Obat Daftar G hanya boleh diserahkan kepada seseorang dengan resep dokter, kecuali bila digunakan untuk keperluan teknik. Resep yang mengandung obat Daftar G tidak boleh diulang..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Akupunktur
Suatu batasan angka kecukupan zat gizi termasuk energi, protein, lemak,...
Akseptor KB Aktif (Current User = CU)
Akseptor yang pada saat ini memakai kontrasepsi untuk menjarangkan kehamilan...
Suatu penilaian untuk mengetahui tingkat adiksi seseorang yang dipengaruhi NAPZA...
Orang yang melakukan pengobatan tradisional (alternatif). (Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian