Kamus Istilah kesehatan » Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004)
Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. (Sumber: Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)
Berikut ini adalah arti istilah Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004) yang berarti Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. (Sumber: Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005).
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
Angka Kematian Neonatal = Neonatal Mortality Rate (NMR)
Jumlah kematian bayi di bawah usia 28 hari per 1000...
ASUH = Awal Sehat Untuk Hidup Sehat
Suatu pendekatan yang dirancang untuk meningkatkan kesehatan ibu, bayi dan...
BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
Badan atau Kantor yang tugasnya merencanakan tujuan/sasaran/indikator yang akan dicapai...
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian