Kamus Istilah kesehatan » Iuran Jaminan Kesehatan
Sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk Program Jaminan Kesehatan (Pasal 16, Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan).
Berikut ini adalah arti istilah Iuran Jaminan Kesehatan yang berarti Sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk Program Jaminan Kesehatan (Pasal 16, Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan)..
Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar
Alat Pacu Jantung = AED (Automated Electric Defribilator)
Suatu alat elektronik yang kecil dan mudah dibawa kemana-mana. Kegunaan...
ARO = Akademi Refraksionis Optisi
Pendidikan Kesehatan tingkat Akademi dengan kekhususan mempelajari bidang Refraksionis Optisi
Keadaan tanpa gejala. Berkaitan dengan HIV, istilah ini biasanya dipakai...
Ditandai dengan kurangnya berat badan menurut panjang/tinggi badan anak (BB/TB)....
Ditandai dengan kurangnya tinggi/panjang badan menurut umur anak (TB/U). Panjang...
BKOM = Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat
Unit pelaksana teknis Depkes atau Dinas Kesehatan Propinsi/ Kabupaten/ Kota...
BPJS = Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial....
katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019
Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian