Kamus Istilah kesehatan » IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin.

Berikut ini adalah arti istilah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berarti Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai institusi kesehatan yang melayani pasien dengan gangguan penggunaan NAPZA. Program wajib lapor ditujukan untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin..

gambar IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


AKPER = Akademi Keperawatan

Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang keperawatan


AMDD (ASEAN Medical Device Directive)

Kesepakatan seluruh negara ASEAN dalam rangka penerapan standar dalam rangka...


ASPAKI

Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia


BAKORNAS PBP (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi)

Suatu badan yang dibentuk pemerintah untuk menangani bencana dan pengungsi,...


Bayi biru

Bayi yang memiliki semburat biru di kulit mereka (sianosis) yang...


Bayi tabung = In Vitro Fertilization (IVF)

Proses pembuahan sel telur yang terjadi di luar tubuh; sel...


Biofortifikasi Pangan

Fortifikasi prematur, dimana fortifikasi bukan diberikan pada produk tapi bahan-bahan...


BMR

Basal Metabolic Rate


Body Substance Isolations (BSI)

Usaha untuk menghindari kontak dengan semua jenis cairan tubuh.


Botulismus

Keracunan akibat makanan (tidak selalu makanan kaleng) yang tercemar toksin...



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian