Kamus Istilah kesehatan » BPP = Badan Penyantun Puskesmas

BPP = Badan Penyantun Puskesmas

Suatu organisasi yang menghimpun tokoh-tokoh masyarakat peduli kesehatan yang berperan sebagai mitra kerja puskesmas dalam menyelenggarakan upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja puskesmas. (Sumber: Kepmenkes RI nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas tahun 2004)

Berikut ini adalah arti istilah BPP = Badan Penyantun Puskesmas yang berarti Suatu organisasi yang menghimpun tokoh-tokoh masyarakat peduli kesehatan yang berperan sebagai mitra kerja puskesmas dalam menyelenggarakan upaya pembangunan kesehatan di wilayah kerja puskesmas. (Sumber: Kepmenkes RI nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas tahun 2004).

gambar BPP = Badan Penyantun Puskesmas

Cara download gambar : Tekan gambar di atas beberapa detik sampai muncul menu, kemudian pilih save atau download gambar


Adverse Tolerance (Toleransi yang merugikan)

Keadaan ketika untuk timbulnya efek suatu NAPZA, diperlukan jumlah atau...


AKPER = Akademi Keperawatan

Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang keperawatan


Aktifitas fisik

Setiap gerakan tubuh yang meningkatkan pengeluaran tenaga dan energi (pembakaran...


AKZI = Akademi Gizi

Pendidikan kesehatan tingkat akademi dengan kekhususan mempelajari bidang gizi


Alat Kesehatan Tidak Memenuhi Syarat

Alat kesehatan asli yang diproduksi tidak sesuai standar yang telah...


Askariasis

Penyakit yang disebabkan oleh infestasi parasit Ascaris lumbricoides. Di Indonesia...


bacillary

bacillar,berhubungan dengan atau yang disebabkan oleh basil


BAKORNAS PBP (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi)

Suatu badan yang dibentuk pemerintah untuk menangani bencana dan pengungsi,...


Batita (Bawah Tiga Tahun = under three years)

Anak yang berusia 0 - 35 bulan


Bayi

Anak berumur 0-12 bulan



katakamus.id merupakan situs referensi untuk mencari kata, makna kata dan arti kata! © 2019

Tentang Kami | Disclaimer | Privacy Policy| Keyword Pencarian